MUSRENBANG RKPD 2026: STRATEGI PENGUATAN SDM DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN KUBUTAMBAHAN

Luh Yuni Ristayani 13 Februari 2026 21:50:01 WITA

KUBUTAMBAHAN – Pemerintah Kecamatan Kubutambahan sukses menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang bertempat di Wantilan Pura Pasupati Pengayon Jagat, Desa Bengkala. Pertemuan strategis ini mempertemukan pimpinan instansi SKPD dan para delegasi desa untuk merumuskan arah pembangunan masa depan.

Fokus pada SDM dan Kebangkitan Ekonomi

Camat Kubutambahan dalam sambutannya menekankan bahwa tema besar pembangunan tahun ini adalah "Peningkatan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas Menopang Kebangkitan Ekonomi dan Kondisi Sosial Masyarakat". Beliau berharap seluruh usulan yang lahir dari forum ini selaras dengan upaya penguatan kualitas SDM serta pemulihan ekonomi di wilayah Kecamatan Kubutambahan.

Skema Pagu Indikatif dan Pemerataan Dana

Perwakilan BAPPEDA memaparkan poin-poin krusial terkait kebijakan anggaran tahun mendatang:

  • Alokasi Anggaran: Kecamatan Kubutambahan mendapatkan alokasi pagu indikatif sebesar Rp5 Miliar.
  • Pola Distribusi Bagi Rata: Forum menyepakati mekanisme "bagi rata" untuk 13 desa, sehingga masing-masing desa diproyeksikan menerima alokasi kurang lebih Rp390 Juta.
  • Skala Prioritas: Terdapat 10 skala prioritas dalam RKPD Tahun 2027 yang menjadi acuan utama setiap usulan.

Aspirasi Desa Kubutambahan: Infrastruktur Jalan Sari Tapak Dara

Dalam sesi penyampaian aspirasi, Perbekel Kubutambahan mengapresiasi kepastian pagu indikatif tersebut. Sebagai langkah nyata, Pemerintah Desa Kubutambahan mengusulkan proyek infrastruktur strategis berupa Pembangunan Rabat Beton Jalan Sari Tapak Dara sepanjang 700 meter untuk masuk dalam skema pendanaan tahun 2027.

Terkait mekanisme pelaksanaan, BAPPEDA menjelaskan dua jalur distribusi anggaran:

  1. Kewenangan Kabupaten: Dilaksanakan oleh SKPD terkait jika bersifat strategis lintas wilayah.
  2. Kewenangan Desa: Disalurkan melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang dianggarkan dalam APBDesa Tahun Anggaran 2027.

Langkah Selanjutnya: Digitalisasi melalui SIPD

Menindaklanjuti kesepakatan forum, seluruh rincian usulan akan segera diinput ke dalam aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). BAPPEDA menekankan bahwa validitas data dalam input SIPD sangat krusial agar usulan pembangunan dari tingkat desa dapat terakomodasi dengan baik dalam perencanaan di tingkat kabupaten.

Informasi Layanan Pemerintah Desa Kubutambahan:

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar