PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEM
Administrator 05 September 2023 09:05:37 WITA
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2024
Sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai dokumen perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dengan melibatkan para pemangku kepentingan sebagai wujud meningkatkan kualitas sistem 2 perencanaan pembangunan Desa yang merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan Daerah dan Nasional.
Dokumen Lampiran : Petunjuk Teknis
Komentar atas PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEM
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- UU RI NO. 3 TAHUN 2024
- SOSIALISASI P4K DAN PEMULIHAN PMT LOKAL DI DESA KUBUTAMBAHAN
- KEGIATAN FOGGING DI WILAYAH BANJAR DINAS PASEK
- KEGIATAN VAKSINASI RABIES DI WILAYAH BANJAR DINAS TUKAD AMPEL
- KEGIATAN FOGGING DI WILAYAH BANJAR DINAS TEGAL
- KEGIATAN VAKSINASI RABIES DI WILAYAH BANJAR DINAS KAJEKANGIN
- KEGIATAN VAKSINASI RABIES DI WILAYAH BANJAR DINAS KUTA BANDING