PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEM

Administrator 05 September 2023 09:05:37 WITA

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2024

Sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai dokumen perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dengan melibatkan para pemangku kepentingan sebagai wujud meningkatkan kualitas sistem 2 perencanaan pembangunan Desa yang merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan Daerah dan Nasional.

Dokumen Lampiran : Petunjuk Teknis


Komentar atas PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEM

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar