Memperkuat Pondasi Desa: Rapat Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Kubutambahan
Luh Yuni Ristayani 03 Oktober 2025 12:26:53 WITA
Kubutambahan, [3 Oktober 2025] – Pemerintah Desa Kubutambahan baru-baru ini menyelenggarakan Rapat Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa. Acara penting ini bertujuan untuk mengoptimalkan kompetensi para perangkat desa dalam menjalankan tugas, terutama terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan regulasi terkini.
Rapat ini menghadirkan narasumber profesional dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, yang memberikan pemahaman mendalam tentang tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.
Pentingnya Peningkatan Kompetensi dan Regulasi
Rapat dibuka oleh Perbekel Desa Kubutambahan yang menekankan betapa krusialnya peningkatan kapasitas ini. "Kompetensi perangkat desa harus optimal dan maksimal," tegas Perbekel. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam semua tahapan, mulai dari perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban. Ini mencakup lima bidang utama tugas pemerintah desa: Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana.
Sementara itu, Sekretaris Desa mengakui adanya kebutuhan mendesak untuk pendalaman materi, terutama mengenai definisi dan implementasi teknis seperti RKP (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Gambaran Umum dan Tata Kelola Perangkat Desa
Materi pertama disampaikan oleh Ibu Luh Wartami dari Dinas PMD Buleleng, yang memberikan gambaran umum mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) perangkat desa berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015. Pemaparan ini diawali dengan review struktur organisasi dan dilanjutkan dengan penegasan peran masing-masing jabatan:
Perbekel: Sebagai kepala pemerintahan desa, bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya.
Sekretaris Desa: Berperan vital dalam pengawasan dan pelaksanaan administrasi desa.
Kaur: Membantu Sekdes dalam urusan pelayanan administrasi dan tugas pendukung lainnya.
Kasi: Membantu Perbekel dalam tugas Pemerintahan, Pelayanan, dan Kesejahteraan, termasuk pengarsipan data.
Kelian Banjar Dinas (KADUS): Sebagai pelaksana tugas kewilayahan, membantu Perbekel di 7 wilayah banjar dinas.
Ibu Luh Wartami juga membahas prosedur Pengangkatan Perangkat Desa saat terjadi kekosongan jabatan, yang harus melalui rekomendasi Camat dan SK Bupati. Ia juga mengingatkan tentang Sanksi bagi perangkat desa yang melanggar, yang bisa berupa lisan, non-lisan, hingga pemberhentian langsung setelah SP 3.
Fokus pada Perencanaan: RPJM dan RKP Desa
Materi kedua yang disampaikan oleh Bapak Santana dari Dinas PMD berfokus pada tiga pilar rancangan pemerintahan desa: Perencanaan, Penyusunan, dan Pelaporan.
Beliau menjelaskan secara rinci tahapan penyusunan RKP Desa yang krusial:
Musyawarah Desa (Musdes): Diselenggarakan BPD pada Minggu terakhir Juni untuk diskusi terarah dan pembentukan tim penyusun.
Persiapan Penyusunan RKP: Pada Minggu I-II Juli, dilakukan pencermatan dan penyelarasan program yang masuk ke desa. Sebuah kendala yang diungkap oleh Kaur Perencanaan, yaitu kurangnya informasi Program Pembangunan Kabupaten, akan ditindaklanjuti untuk mencari solusi.
Penyusunan Rancangan RKP: Minggu I-II Agustus, memastikan sistematika penulisan sesuai peraturan.
Musrenbang Desa: Minggu III Agustus s/d Minggu I September, membahas dan menyepakati rancangan RKP yang meliputi semua bidang tugas desa.
Penetapan RKP: Pasca Musrenbang, BPD menyelenggarakan Musdes penetapan. Perdes tentang RKP Desa ditetapkan sebagai dasar hukum pembangunan tahun berikutnya.
Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa: Disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat tanggal 31 Desember.
Pengelolaan Keuangan Desa: Transparansi dan Akuntabilitas
Materi penutup dari Bapak Wayan Muliawan dari Dinas PMD membahas Pokok-Pokok Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa. Ia menggarisbawahi Dasar Hukum mulai dari UU No. 6/2014 tentang Desa beserta PP turunannya, serta Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Empat Prinsip Dasar Pengelolaan Keuangan Desa ditekankan sebagai fondasi utama: Transparansi, Akuntabilitas, Partisipatif, serta Tertib & Disiplin Anggaran.
Lima tahapan pengelolaan keuangan (Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban) juga dijelaskan, bersama dengan struktur pengelola keuangan (Kepala Desa, Sekdes, dan Bendahara).
Dalam menghadapi tantangan umum seperti keterbatasan kapasitas SDM, Solusi Strategis yang ditawarkan adalah Bimbingan Teknis/Pelatihan berkelanjutan.
Kunci sukses pengelolaan keuangan desa, menurut Bapak Wayan, terletak pada Kerja Sama TIM, Peningkatan Kapasitas, dan Partisipasi Masyarakat.
Diskusi dan Tindak Lanjut
Sesi diskusi membahas Mekanisme persetujuan pembiayaan Kepala Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih, sesuai Peraturan Menteri Desa No. 10 Tahun 2025.
Pertanyaan kritis dari Sekretaris Desa mengenai pembagian Tupoksi Kasi/Kaur yang terlalu banyak dijawab positif oleh Ibu Luh Wartami. Beliau menyatakan bahwa pembagian tugas dimungkinkan selama dilakukan dengan semangat kerja sama tim dan tetap mengikuti koridor Permendagri yang berlaku.
Rapat Peningkatan Kapasitas ini ditutup pada Pukul 11.30 oleh Perbekel Desa Kubutambahan. Harapannya, ilmu dan regulasi yang disampaikan dapat diterapkan secara maksimal dan optimal, khususnya dalam penyusunan RKP dan pengelolaan APBDesa Kubutambahan di masa mendatang.
Komentar atas Memperkuat Pondasi Desa: Rapat Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Kubutambahan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Memperkuat Pondasi Desa: Rapat Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Kubutambahan
- Memastikan Akuntabilitas Program: Inspektorat Buleleng Lakukan Audit Kinerja Dinas Perdagangan
- Memperkuat Barisan Anti Narkoba: Kecamatan Kubutambahan Gelar Rakor Tim Terpadu P4GN
- Temu Kader Posyandu se-Bali Suarakan Transformasi Mutu
- GOTONG ROYONG: MEMBANGUN SINERGI DEMI KELESTARIAN SUBAK
- MEMASTIKAN TEPAT SASARAN: MONITORING PENERIMAAN BANTUAN BEDAH RUMAH
- BANTUAN PENYALURAN JAGUNG UNTUK PETANI SUBAK ABIAN KUBUTAMBAHAN:LANGKAH STRATEGIS MENUJU KEMANDIRIAN