BIMBINGAN TEKNIS REPLIKASI PERCONTOHAN DESA ANTI KORUPSI PROVINSI BALI

Kadek Agus Sugiartana 25 Juni 2024 09:37:15 WITA

 Menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bali, Nomor : B.09.700/IR.II/ltprov, tertanggal 17 Juni 2024, Desa Kubutambahan mendapatkan kesempatan dalam mengikuti Bimbingan Teknis Replikasi Percontohan Desa Anti Korupsi Provinsi Bali Tahun 2023. Desa Kubutambahan ditunjuk mengikuti Bimtek dalam kegiatan ini sesuai dengan penunjukan Desa Kubutambahan sebagai perwakilan untuk Kabupaten Buleleng dengan ditetapkannya sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor : 76/02-B/HK/2024 tentang Penetapan Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Bali. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan upaya pencegahan korupsi tingkat Desa dalam melaksanakan tujuan penyelenggaraan Pemerintah Desa yaitu memberikan pelayanan (service) dan Pemberdayaan (empowerment) serta pembangunan (development) yang ditunjukan bagi kepentingan masyarakat, diselenggarakan Program Desa Antikorupsi. Dalam Surat Keputusan Gubernur Bali tersebut, terdaftar 9 nama Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Bali Tahun 2023 yaitu :

  1. Desa Punggul, Kabupaten Badung;
  2. Desa Awan, Kabupaten Bangli;
  3. Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng;
  4. Desa Peliatan, Kabupaten Gianyar;
  5. Desa Ekasari, Kabupaten Jembrana;
  6. Desa Aan, Kabupaten Klungkung;
  7. Desa Nyuhtebel, Kabupaten Karangasem;
  8. Desa Gubug, Kabupaten Tabanan;
  9. Desa Tegal Harum, Kota Denpasar.

Dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut, dijelaskan maksud dan tujuan adanya program antikorupsi. Jadi korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan, demi kepentingan pribadi atau orang lain, termasuk keluarga dan martabat. Korupsi ini diatur dalam UU Tipikor yang didalamnya terdapat 13 pasal dalam UU 31 Tahun 1999 yang sudah diperbarui dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. 13 (tiga belas) pasal ini mengatur setidaknya 30 bentuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jenis tindak pidana korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tipikor, dikelompokan menjadi 7 (tujuh) jenis besar yaitu,

  1. benturan kepentingan dalam pengadaan,
  2. gratifikasi,
  3. merugikan keuangan negara,
  4. penggelapan dalam jabatan,
  5. suap menyuap,
  6. pembuatan curang,
  7. pemerasan

Di dalam program Antikorupsi ini Desa diminta untuk melengkapi Indikator-indikator Desa Anti Korupsi antara lain,

  1. penguatan tata laksana,
  2. penguatan pengawasan,
  3. penguatan kualitas pelayanan publik,
  4. penguatan partisipasi masyaralat,
  5. Kearifan lokal.

Bimbingan Teknis diberikan oleh Pemateri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan kegiatan ini dihadiri oleh beberapa instansi se-Provinsi Bali yaitu dari Inspektur Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perbekel Desa, Ketua BPD Desa, Sekretaris Desa, dan Klian Banjar Dinas (1 orang). Untuk Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Perbekel Kubutambahan (Gede Pariadnyana, SH), Ketua BPD Kubutambahan (Ketut Mahardika), Sektretaris Desa Kubutambahan (Kadek Agus Sugiartana), dan Klian Banjar Dinas Tegal (Made Susila Adnyana Putra). Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin, 24 Juni 2024

Komentar atas BIMBINGAN TEKNIS REPLIKASI PERCONTOHAN DESA ANTI KORUPSI PROVINSI BALI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar