SOSIALISASI DIVERSIFIKASI PANGAN LOKAL NON BERAS DI DESA KUBUTAMBAHAN

13 Oktober 2023 12:38:42 WITA

Jumat, 13 Oktober 2023 Pemerintah Desa bersama TP-PKK Desa Kubutambahan mengikuti kegiatan sosialisasi diversifikasi pangan lokal non beras yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng yang berlangsung di ruang rapat Kantor Desa Kubutambahan. Pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan pembuatan makanan atau minuman. Diversifikasi pangan adalah suatu proses penganekaragaman pangan, diversifikasi pangan bertujuan untuk mencegah terjadinya pola konsumsi konstan terhadap satu jenis pangan saja. Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. Saat ini pola konsumsi masyarakat untuk pangan pokok hanya terbatas pada beras sehingga diversifikasi pangan dapat diartikan sebagai pengurangan konsumsi beras yang disubstitusi dengan pangan lokal non beras. Penyelenggaraan Sosialisasi Diversifikasi Pangan bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan kreativitas masyarakat dalam menciptakan menu B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman), mendorong pengembangan teknologi pengolahan pangan lokal non beras dan terigu guna meningkatkan nilai tambah produk serta mengembangkan pemanfaatan pekarangan sebagai sumber penyedia pangan B2SA bagi keluarga. 

Peraturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 60 menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi Pangan dengan membudayakan pola konsumsi Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA). Pangan beragam artinya terdapat bermacam-macam jenis makanan, baik hewani maupun nabati, sebagai sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral. Makanan yang dikonsumsi harus beragam jenisnya karena tiap makanan memiliki kandungan gizi yang berbeda sehingga kebutuhan gizi kita dapat terpenuhi. Bergizi artinya mengandung zat gizi makro dan mikro yang dibutuhkan oleh tubuh. Seimbang artinya dikonsumsi secara cukup sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu dengan tetap memperhatikan proporsinya sesuai dengan Isi Piringku. Aman artinya harus bebas dari cemaran fisik, kimia, dan mikrobiologi sehingga proses pengolahan dan penyimpanan makanan harus dilakukan dengan baik serta aman dari segi ketersediaan pangan dan aspek pemanfaatannya terutama bagi daerah yang menjadi prioritas. Desa Kubutambahan pada tahun 2023 menduduki posisi prioritas ke 4 yang artinya Desa Kubutambahan masih aman dari segi ketersediaan pangan sehingga hal tersebut diharapkan nantinya akan menjadi potensi bagi Desa untuk mencoba memproduksi alternative pengganti beras yang dapat dikonsumsi sehari-sehari sebagai bahan pokok/nasi yang biasa disebut dengan Beras Analog.

Komentar atas SOSIALISASI DIVERSIFIKASI PANGAN LOKAL NON BERAS DI DESA KUBUTAMBAHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar