Persyaratan Permohonan Akta Perkawinan
20 Juli 2018 13:47:21 WITA
| A. PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN | |||||||||||
| 1 | Mengisi formulir permohonan | ||||||||||
| 2 | Bagi Mempelai yang berasal dari luar Kabupaten Buleleng melampirkan Surat | ||||||||||
| keterangan belum Kawin dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | |||||||||||
| Kabupaten Daerah asal. | |||||||||||
| 3 | a. | Foto copy Akta Kematian bagi mempelai yang bersetatus Cerai Mati. | |||||||||
| b. | Melampirkan Akta Perceraian asli bagi mempelai yang berstatus Cerai Hidup. | ||||||||||
| c. | Bagi yang Poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang asli. | ||||||||||
| 4 | Foto copy Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai. | ||||||||||
| 5 | Pasfoto berwarna berpasangan ukuran 6 x 4 cm sebanyak 4 lembar berpakaian bebas | ||||||||||
| rapi baju berkerah. | |||||||||||
| 6 | Melampirkan foto copy KTP-el kedua mempelai dan 2 (dua) orang saksi. | ||||||||||
| 7 | Foto copy Kartu Keluarga kedua mempelai. | ||||||||||
| 8 | Kedua mempelai menandangani Buku Akta dihadapkan Buku Akta dihadapkan Pejabat Dinas | ||||||||||
| Kepedudukan dan Pencatatan Sipil. | |||||||||||
| 9 | Izin keduan orang tua bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun. | ||||||||||
| 10 | Izin Pengadilan bagi mempelai laki-laki yang belum berusai 19 tahun dan mempelai | ||||||||||
| wanita yang belum berusia 16 tahun. | |||||||||||
| 11 | Izin Komandan asli bagi anggota TNI dan POLRI. | ||||||||||
| 12 | Surat Peralihan Agam bagi yang beralih agama. | ||||||||||
| 13 | Bagi Perkawinan beda Agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri. | ||||||||||
| 14 | melampirkan foto copy Ijazah bagi yang memiliki Ijazah. | ||||||||||
| 15 | Pemohonan yang diwakili oleh lain dilampiri dengan surat kuasa | ||||||||||
| bermaterai 6.000 | |||||||||||
| 16 | Bagi WNA melampirkan dokumen Imigrasi : | ||||||||||
| a. | Foto copy Pasport yang telah dilegelisir oleh Imigrasi. | ||||||||||
| b | Foto Copy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi. | ||||||||||
| c. | Izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkab kedalam bahasa Indonesia oleh | ||||||||||
| Lembaga penerjemah resmi. | |||||||||||
| d. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi | |||||||||||
| pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | |||||||||||
Dokumen Lampiran : Persyaratan Permohonan Akta Perkawinan
Komentar atas Persyaratan Permohonan Akta Perkawinan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |















