RKP DESA TAHUN 2023
05 September 2023 09:38:46 WITA
PERATURAN DESA KUBUTAMBAHAN NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PEBEKEL KUBUTAMBAHAN,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dan ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023;
Dokumen Lampiran : Salinan RKP Desa 2023
Komentar atas RKP DESA TAHUN 2023
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Musdes Ketahanan Pangan bersama BPD dan Perangkat Desa Kubutambahan
- Ketua Forkom Perbekel Kecamatan Kubutambahan Melaksanakan Koordinasi dengan Camat Kubutambahan
- Rapat Staff Pemerintahan Desa Kubutambahan
- Sosialisasi Koperasi Merah Putih: Membangun Ekonomi Desa yang Kuat
- Sosialisasi Kegiatan Pembangunan Betonisasi Jalan Subak Tambahan menuju Subak Uma Desa
- Sosialisasi Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Jalan Subak Tukad dalem Menuju Subak Babakan
- Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM