Permendes PDTT 8 Tahun 2022
05 September 2023 09:14:53 WITA
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;
Dokumen Lampiran : Permendes 8
Komentar atas Permendes PDTT 8 Tahun 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Musdes Ketahanan Pangan bersama BPD dan Perangkat Desa Kubutambahan
- Ketua Forkom Perbekel Kecamatan Kubutambahan Melaksanakan Koordinasi dengan Camat Kubutambahan
- Rapat Staff Pemerintahan Desa Kubutambahan
- Sosialisasi Koperasi Merah Putih: Membangun Ekonomi Desa yang Kuat
- Sosialisasi Kegiatan Pembangunan Betonisasi Jalan Subak Tambahan menuju Subak Uma Desa
- Sosialisasi Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Jalan Subak Tukad dalem Menuju Subak Babakan
- Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM