LINMAS
31 Januari 2017 19:25:56 WITA
PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara. Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas. Anggota Satlinmas adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan.
Kepala Desa/Lurah melalui Satlinmas membantu Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Desa/Kelurahan. Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud, termasuk Penyelenggaaan Pelindungan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Satgas Linmas antara lain :
a. membantu pelaksanaan pembinaan Satlinmas;
b. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
c. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satgas Linmas.
Struktur Organisasi Linmas Desa Kubutambahan
KEPALA SATLINMAS : Perbekel Kubutambahan
KEPALA PELAKSANA : Kasi. Pemerintahan
REGU I (PENGAMANAN) :
KOMANDAN REGU : Darmika
ANGGOTA :
1. Gd Ary Ardiana
2. Sang Ketut Yasa
3. Gede Agus Apriliawan
4. Sang Ade Nada
5. Ketut Sumiarna
6. Made Arta
7. Komang Pasek Budiarsa
8. Gede Sedana
9. Wayan Sukranada
10. Kadek Sriana
REGU II (PENYELAMATAN DAN EVAKUASI PENANGANAN GANGGUAN):
KOMANDAN REGU : Komang Redita
ANGGOTA :
1. Nyoman Budiasa
2. Gede Someyasa A
3. Gede Someyasa D
4. Gede Agus Witara
5. Komang Sanjaya
6. Gede Suparta
7. Made Natih
8. Made Suparsa
9. Nengah Merta
10. Gede Joniasa
REGU III (KESIAPSIAGAAN DAN KEWASPADAAN DINI) :
KOMANDAN REGU : Nyoman Maniasa
ANGGOTA :
- Gede Yasa
- Kadek Somayasa
- Komang Sumerta
- Ketut Sukiasa
- Gede Rediasa
- Ketut Cariana
- Gede Respada
- Wayan Sukiasa
- Kadek Peri
- Komang Redana
REGU IV (DAPUR UMUM) :
KOMANDAN REGU : Made Sawitra
ANGGOTA :
- Made Suarnasa
- Gede Widiardana
- Sang Ade Arta
- Gede Tapayasa
- Gede Budayasa
- Gede Widiada
- Pengakan Putu Widiarsa
- Komang Sukadana
- Ketut Ngempen
- Ketut Sutama
REGU V (PERTOLONGAN PERTAMA PADA KORBAN BENCANA DAN KEBAKARAN)
KOMANDAN REGU : Gede Suarjana
ANGGOTA :
- Ketut Sukerata
- Gede Suardana
- Nyoman Wijana
- Kadek Ardika
- Nengah Renti
- Gede Ardana
- Komang Untung Sanjaya
- Sang Ketut Yasa
- Komang Puja Astawa
- Kadek Merta Yasa
Dokumen Lampiran : Linmas
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEGIATAN PENEMPATAN JENTIK NYAMUK DI RUMAH ORANG TUA ASUH DI WILAYAH BANJAR DINAS TEGAL
- PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAH
- PELATIHAN PENGISIAN LINK KEGIATAN PENYEBARAN NYAMUK WOLBACHIA
- PENYALURAN CPP (CADANGAN PANGAN PEMERINTAH)
- PENDATAAN INOVASI DAN POTENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL
- OPTIMALKAN FUNGSI LPM DALAM MENDUKUNG PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
- BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN OLEH RSB UNTUK PUTU SUARJANA