SOSIALISASI DESA SADAR HUKUM OLEH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI BALI

30 Mei 2023 10:05:50 WITA

Pemerintah Desa Kubutambahan melaksanakan kegiatan sosialisasi Desa Sadar hukum dengan Narasumber dari Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, pada Selasa, 23 Mei 2023. Kegiatan monev yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan Ham hari ini terkait dengan desa sadar hukum sehingga setiap 3 tahun kementerian hukum dan HAM akan melakukan evaluasi dan dibuktikan melalui data hukum yang ada di desa baik melalui dokumentasi maupun laporan. Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2022 menetapkan Desa Kubutambahan sebagai desa sadar hukum dan perangkat desa masuk ke dalam SK Sadar hukum serta dinobatkan sebagai paralegal yang di mana segala permasalahan dipercaya dapat diselesaikan di tingkat desa, dengan demikian kasus permasalahan yang terjadi di desa tidak sampai masuk ke jalur hukum. Kementerian Hukum dan Ham juga menginformasikan terkait dengan bantuan hukum secara gratis sesuai UUD Nomor 11 tahun 2016 memberikan bantuan hukum kepada warga yang tidak mampu (miskin) yang di mana tidak mampu menyelesaikan masalah yang dialami secara pidana dengan Syarat untuk memperoleh bantuan hukum yaitu membawa surat keterangan miskin atau bukti bantuan sosial seperti BLT DD dan memberikan informasi valid sesuai dengan perkara, bukti visum apabila merupakan kasus perkelahian dan Mengajukan permohonan terkait permasalahan yang dialami, baik secara lisan maupun tulisan kemudian dilaporkan ke Organisasi Bantuan Hukum terdekat di masing-masing wilayah tempat tinggal. Selain itu, Kementerian Hukum dan Ham menjelaskan terkait layanan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya yeitu tentang Perseroan Perorangan, yang di mana hal ini terkait dengan para pelaku usaha/UMKM. Terdapat banyak masyarakat yang berprofesi sebagai Wirausaha (UMKM) sehingga dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM menyediakan layanan bagi para pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya agar memiliki izin usaha guna untuk mempermudah dalam permodalan dan kelancaran usaha. PT Perorangan sangat mudah dalam proses pengajuan Izin Usaha, adapun syarat-syarat yang dibutuhkan, yaitu :

  1. KTP Pemohon
  2. NPWP
  3. Alamat/Domisili
  4. Surat Pernyataan Pemohon (Surat Pernyataan pemohon dapat diunduh di Ahu.co.id)
  5. Rekening Bank
  6. Proses pengurusan di Bank (pembuatan rekening bank) harus melampirkan NIP dan dikenakan biaya BNBP sebesar Rp 50.000 Setelah semua persyaratan diunduh pada aplikasi Ahu.co.id, pemohon dapat menunggu sertifikasi PT dari aplikasi tersebut.

Pada kesempatan kali ini, Perbekel Kubutambahan akan dinobatkan sebagai Hakim Mediasi tingkat Desa setelah melaksanakan kegiatan pelatihan Paralegal Justice Award di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2023 s.d 2 Juni 2023. 

Komentar atas SOSIALISASI DESA SADAR HUKUM OLEH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI BALI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar